Minggu, 17 Maret 2013

Aneh, Berkas Putusan Susno Duadji Ternyata Salah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakui adanya kekeliruan dalam berkas putusan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Kekeliruan tersebut terletak pada kesalahan penulisan nomor perkara dan tanggal. Meski terdapat kesalahan tanggal dan nomor perkara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa amar putusan kasus Susno sudah benar dan Kejaksaan Agung tetap bisa melakukan eksekusi.


Seperti diketahui, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno sendiri mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara Rp2.500. Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain.

Saya tidak habis pikir, kenapa sebuah berkas putusan bisa mengalami kekeliruan. Meskipun kekeliruan itu hanya pada kesalahan penulisan nomor perkara dan tanggal, tetap saja menjadi sebuah preseden buruk bagi dunia pradilan. Kesalahan ini tentu juga bisa menjadi celah bagi pengacara untuk membebaskan klien mereka dari jeratan hukum. Apakah hakim ataupun panitera tidak meneliti lebih dahulu sebelum mengeluarkan berkas tersebut?

Okelah, manusia memang bisa khilaf, tetapi jika kekhilafan dilakukan berjamaah, itu namanya kebangetan.

Sumber

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

    Author

    Foto Saya
    Saya hanyalah seorang yang biasa saja. Tetapi saya memiliki keinginan yang luar biasa untuk berbagi dengan siapa saja tentang apa yang saya ketahui dan pahami. semoga bermanfaat. Amiin

    Followers