
Seperti diketahui, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Susno sendiri mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara Rp2.500. Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain.
Saya tidak habis pikir, kenapa sebuah berkas putusan bisa mengalami kekeliruan. Meskipun kekeliruan itu hanya pada kesalahan penulisan nomor perkara dan tanggal, tetap saja menjadi sebuah preseden buruk bagi dunia pradilan. Kesalahan ini tentu juga bisa menjadi celah bagi pengacara untuk membebaskan klien mereka dari jeratan hukum. Apakah hakim ataupun panitera tidak meneliti lebih dahulu sebelum mengeluarkan berkas tersebut?
Okelah, manusia memang bisa khilaf, tetapi jika kekhilafan dilakukan berjamaah, itu namanya kebangetan.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar