Sabtu, 23 Februari 2013

Akhirnya, Bung Anas pun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hambalang

Setelah melakukan gelar perkara pada hari Jum'at, 23 Februari 2013, Pimpinan bersama tim penyidik KPK sepakat menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek sport center Hambalang.

"Kami menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka," Kata Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/2/2013).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya saat menjadi anggota DPR. "Bisa benda dan uang," Lanjut Johan Budi

KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Anas ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Terhitung mulai 22 Februari, Anas dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tidak ada kejutan dan kehebohan yang terjadi ketika Jubir KPK mengumumkan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait korupsi di proyek Hambalang. Semua tampak biasa saja. Mungkin karena sebelum diputuskan statusnya, nama Anas Urbaningrum sudah beberapa kali disebut sebagai bakal tersangka. Bahkan M. Nazarudin dalam persidangan beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat kasus Hambalang.

Memang tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Beberapa kali Anas disebut-sebut akan menjadi bakal tersangka. Namun semakin hari status Anas kian tidak jelas. KPK beralasan sedang mencari alat bukti keterlibatan Anas. KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Itu semua dilakukan KPK dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian sebab dalam sistem KPK tidak mengenal adanya penghentian perkara.

Terakhir, muncul di media massa dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Pihak KPK sudah membenarkan bahwa dokumen tersebut asli milik KPK.

Drama seputar status Anas Urbaningrum berakhir dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.

 *Dari berbagai sumber




Categories: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

    Author

    Foto Saya
    Saya hanyalah seorang yang biasa saja. Tetapi saya memiliki keinginan yang luar biasa untuk berbagi dengan siapa saja tentang apa yang saya ketahui dan pahami. semoga bermanfaat. Amiin

    Followers