Unjuk Rasa Menentang RSBI (jakarta.tribunnews.com) |
Naskah CI ini disusun oleh Sus Budiharto dan Prof Akhmad Fauzy. Menurut penyusun naskah, pendidikan khusus CI ini dilaksanakan tiga program yaitu pengayaan (enrichment), percepatan (acceleration), dan campuran pengayaan dengan percepatan.
Profesor Akhmad Fauzy mengatakan berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 5 ayat 4, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Kemudian pasal 12 dijelaskan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.
Lebih lanjut Fauzy mengatakan kelas khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa. Namun agar bisa masuk kelas khusus, persyaratannya sangat berat, yaitu Nilai rapor kelas IX rata 8, rata-rata nilai ujian nasional (UN) SMP minimal 8, dan tes kemampuan akademis 8 menggunakan skala 10. Syarat lain, IQ minimal 140.
Akankah CI bisa menggantikan RSBI? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Referensi
sekolah susah banget untuk menghadapi persaingan...
BalasHapus