Jumat, 11 Januari 2013

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara, Adilkah?

Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Angelina Sondakh akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Sudjatmiko, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.

Vonis terhadap Angie jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dijerat  pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar. Namun tuntutan berat dan pembebanan pidana tambahan kepada mantan Anggota Banggar DPR 'digagalkan' majelis hakim.

Hakim hanya memutus empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan menolak pembebanan hukuman tambahan berupa pidana pengganti uang Rp32 miliar kepada Angie. Menurut majelis hakim Tipikor,  mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR tersebut terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.  Uang itu sebagai bentuk realisasi pembayaran fee sebesar 5 persen, melalui Mindo Rosalina Manulang, atas jasanya menggiring pencairan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihak Angie sendiri sangat bersyukur dengan vonis yang diterimanya. Angie merasa bahagia karena majelis hakim tidak memvonisnya seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang terasa begitu berat dan membebani. Ia merasa majelis hakim Tipikor telah mendengar pledoi yang ia baca sendiri saat persidangan sebelumnya.

Yang menjadi pertanyaan, adilkah vonis 4,5 tahun untuk Angie? Mengingat Angie sendiri terbukti menerima uang Rp 2,5 Miliar dan US$ 1,2 Juta dari Group Permai. Uang itu notabene adalah uang negara, uang rakyat Indonesia.

Saya sebagai warga negara Indonesia merasa vonis untuk Angie tidak adil meskipun Angie sendiri bahagia menerimanya. Uang Rp 2,5 miliar bukanlah uang yang sedikit. Apalagi ditambah lagi US$ 1,2 Juta. Jika uang tersebut digunakan untuk rakyat, tentu banyak manfaatnya. Akan tetapi Angie telah menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Soal dia memiliki anak atau tanggungan, itu adalah masalah keluarga dia. Prestasi juga menurut saya tidak perlu menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Sebanyak apapun prestasi Angie, namun perbuatannya telah merugikan negara dan tentu saja rakyat Indonesia yang mengeluarkan pajak.

Ingat! Rakyat Indonesia telah banting tulang mencari uang untuk membayar pajak pada negara. Namun para koruptur telah menggunakan hasil keringat mereka untuk memperkaya diri sendiri. Sungguh terlalu!

Bukan rasa bahagia dan syukur yang seharusnya ditunjukkan oleh para terpidana koruptor yang mendapat vonis ringan. Tetapi merek sebenarnya harus menangis , sedih dan menyesal sebab seringan apapun hukumannya, mereka telah terbukti bersalah merugikan negara dan memakan uang rakyat.

Apapun putusan hakim senantiasa harus dihormati karena telah melalui proses hukum yang berlaku. Soal ketidak adilan, biar rakyat yang menilai.

Referensi: Dari berbagai sumber

Categories: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

    Author

    Foto Saya
    Saya hanyalah seorang yang biasa saja. Tetapi saya memiliki keinginan yang luar biasa untuk berbagi dengan siapa saja tentang apa yang saya ketahui dan pahami. semoga bermanfaat. Amiin

    Followers