
"Ini kalau (Dahlan) tidak datang, kita bisa saja mengajukan surat ke Presiden untuk diganti," tegas Emir dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2012. (Sumber: detikNews)
Sebagai masyarakat yang awam dengan dunia politik dan hukum tata negara, saya jadi bertanya 'Bisakah DPR mengajukan usul (bersurat) ke presiden untuk memberhentikan seorang menteri? Bukankah pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden? Bagaimana jika SBY ternyata 'sayang' dengan Pak Dahlan yang telah relativ berhasil memajukan BUMN?' Saya berharap jika ada pembaca blog saya ini mengerti tata negara, silahkan beri saya pencerahan agar saya mengerti.
Lepas dari apa yang diagendakan dalam rapat kerja komisi XI DPR dengan Menteri Negara BUMN, Saya hanya bisa merasakan bahwa ini adalah bentuk kekesalan para anggota DPR yang telah 'diserang' oleh Dahlan Iskan lewat isu 'pemerasan' oknum anggota DPR ke BUMN beberapa waktu yang lalu. Dan ini merupakan salah satu bagian dari 'serangan balik' ke Dahalan Iskan oleh para anggota DPR yang merasa 'dilecehkan' oleh Dahlan Iskan. Semoga ini hanya asumsi saya...
Mungkin DPR Malu,Pusing, Gerah dengan Ulah P.Dahlan Iskan. Tapi saya setuju dengan sikap Dahlan iskan. Negeri Kita Butuh Sosok seperti Dia, Tegas, Disiplin, tidak neko-neko, Jujur kelihatannya, Tanggungjawab juga. Kita mendukung setiap langkah yang di terapkan oleh Beliau.
BalasHapusMaju terus Pak Iskan. kami rakyat kecil mendukungmu! Selagi untuk kepentingan Negara.
BalasHapusNegara Ini sangat membutuhkan Orang Seperti Dia.
BalasHapus